KOMPAS/PRIYOMBODO
Nantinya polisi akan menindak pengunjuk rasa yang naik di atap metromini. Jika membiarkan pengunjuk rasa naik di atap metromini, polisi di lapangan akan dikenai sanksi.
JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi tak akan membiarkan lagi arak-arakan di atas kap mobil, seperti metromini, yang sering dilakukan oleh para pengunjuk rasa ataupun suporter sepak bola.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas. Malah, jika ada polisi yang membiarkan pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono ketika memberikan arahan dalam apel pemberian penghargaan anggota lalu lintas di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2010).
Menurut Condro, pihaknya akan melakukan cek poin kepada anggotanya di lapangan yang melakukan pembiaran kepada pelanggar hukum. Hal ini terkait dengan program reaksi cepat yang dicanangkan Polri.
Reaksi cepat tersebut bertujuan untuk mengontrol anggota yang berada di lapangan yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Tidak ada lagi anggota yang lepas tangan dan membiarkan pelanggaran hukum. Semua harus turun tangan. Cek poin ini akan berlaku minggu depan," kata Condro.
Nantinya, cek poin itu akan dilakukan di titik-titik persimpangan di lima wilayah DKI Jakarta, yaitu di Jakarta Barat di persimpangan Grogol. Di Jakarta Timur di UKI dan Cawang. Di Jakarta Selatan di perempatan Pancoran. Di Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso dan di Jakarta Pusat di Bundaran HI.
Leave a comment